Text
Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme
Pencucian uang yang dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, berpotensi menghancurkan ekonomi sebuah negara, bahkan ekonimi dunia. Indonesia sendiri telah menerbitkan UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003 tentang tindak pidana ini.
| B2303803 | 364.1233 SJA s | BRI Corporate University Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain