Text
Prospek Bisnis Pertahanan & Daftar Peraturannya Di Indonesia 2016
Untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur 2011-2014 pemerintah menganggarkan Rp4,9 triliun guna pembebasan lahan pada periode 2008-2015. Anggaran dialokasikan untuk membantu investor mengakuisisi lahan yang harganya tidak pasti. Dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2010, pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur dikerjakan oleh pemerintah dengan APBN.Hal ini wujud dari komitmen kuat pemerintah untuk menarik investasi langsung, dengan menjamin 100% masalah pembebasan lahan bagi proyek infrastruktur.
Selama ini persoalan tanah dan pengadaan lahan merupakan masalah yang selalu menghambat penyediaan infrastruktur dalam negeri. Penyediaan infrastruktur terhambat lambannya proses pembebasan lahan. Untuk menanggulangi hal tersebut Pemerintah harus berani mengambilalih masalah pembebasan lahan agar proyek-proyek infrastruktur yang ditawarkan bisa direalisasikan. Misalnya, pembangunan proyek 24 jalan tol yang sebagian menyasar trans Jawa masih mandek karena kesulitan membebaskan lahan.
Sementara itu permintaan lahan kawasan industri pada 2015 terus mengalami peningkatan. Menurut survei Colliers International, penyerapan lahan industri kuartal 1-2015 seluas 344 hektare setara dengan 63% realisasi penjualan lahan industri 2014 yang mencapai 543 hektare. Pasokan lahan industri terbesar akan berasal dari wilayah Karawang, sekitar 36% dari total lahan industri. Sedangkan sisanya berasal dari sejumlah kawasan lainnya, seperti Bekasi 26%, Serang 21%, Jakarta 10%, Tangerang 5% dan Bogor 2%. Derasnya aliran investasi investasi asing ke Indonesia memicu lonjakan permintaan lahan dibandingkan periode sama tahun lalu.
| B2200298 | 650.0285.0598 BIR p | Rak Reference BRI Corporate University (Referensi - Ekonomi (Perbankan)) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain