Text
Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang
Melihat masih begitu banyaknya tindak pidana asal (predicate crime) yang terjadi di Indonesia khususnya tindak pidana asal yang melahirkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka dalam rangka mengimbangi langkah pencegahan, ditingkat penindakan (represif) perlu juga dilakukan tindakan yang progresif. Tindakan progresif yang dimaksud disini adalah didasarkan kepada pengungkapan kasus yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikian, penuntutan dan pembuktian di persidangan melalui pendekatan follow the money sebagai complementary pendekatan follow the suspect yang sudah mendarah daging dipahami dan dipedomani oleh penegak hukum.
Menindak (menghukum) setiap pelaku kejahatan adalah penting, namun yang jauh lebih urgen daripada itu adalah bagaimana upaya dan cara kita untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pembuatan suatu kebijakan untuk mencegah terjadinya kejahatan (prevention crime) dipandang lebih beradab (berbudaya).
| B2200161 | 364.1233 YUS m | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain