Text
Studi Tentang: Prospek Industri Pertambangan Mineral dan Batubara (Minera) di Indonesia, Juli 2008
Studi ini, menganalisa sektor pertambangan umum yang menyerap investasi cukup tinggi dan berjangka waktu cukup panjang, dengan berbagai kemungkinan permasalahan yang muncul. Oleh karena itu, pemerintah (c.qe Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) menentukan peratuan perijinan dan terus melakukan pengawasan dengan mengeluarkan peraturan dan kebijakan sektor industri pertambangan umum di Indonesia. Menurut data Departemen ESDM, peranan sektor pertambangan umum terlihat cukup besar, yaitu dari kontribusi terhadap penerimaan negara sekitar Rp 34 Triliun pada tahun 2007 yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 26 triliun dan penerimaan bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 8 triliun dan ditargetkan terus meningkat pada tahun tahun berikutnya karena harga harga produk tambang dipasaran dunia umumnya cenderung meningkat.
Dalam perkembangannya, bisnis pertambangan umum masih dihadapkan masalah dan hambatan tehnis terkait masalah politik, ekonomi dan sosial yang berkembang, serta masih kurangnya kepastian hokum dan per-undang-undangan yang kondusif bagi pelaku usaha disektor pertambangan umum di Indonesia. Selain itu, kegiatan usaha pertambangan seringkali dihadapkan kepada beberapa hambatan akibat adanya dis-harmoni antara kebijakan sektor pertambangan umum dengan kebijakan sektor usaha lainnya, seperti kehutanan, lingkungan hidup dan pelaksanaan otonomi daerah. Saat ini, faktor perundang-undangan (UU) nampaknya akan berpengaruh besar bagi sektor pertambangan umum, karena pemberlakuan UU yang ada saat ini dirasakan masih kurang akomodatif, bahkan menghambat bagi pelaku bisnis pertambangan umum di Indonesia. Beberapa peraturan yang memiliki pengaruh besar, antara lain UU Otonomi Daerah (PP No 25/2000), UU No 19 Tahun 2004 dan Permenhut P.14/2006 dan peraturan perpajakan khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan masalah pembagian royalty dari kontrak kontrak kegiatan usaha pertambangan yang ada.
Pengaruh dari perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang ada, terlihat dari perkembangan investasi yang masih lambat jika dibandingkan dengan investasi dinegara tetangga, seperti Laos dan Philipina yang belakangan ini sedang booming. Sebagai gambaran, investasi disektor pertambangan Indonesia selama tahun 2006 mencapai US$ 900 juta dan hanya naik sedikit menjadi US$ 1,5 milyar selama tahun 2007. Jika Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dapat di-sah-kan dalam tahun 2008, maka menurut Asosiasi Pertambangan Indonesia (API), investasi di sektor pertambangan umum di Indonesia diperkirakan akan mencapai US$ 11 milyar, diantaranya dari proyek Rio Tinto di Lasamphala, Morowali, Sulawesi Tengah senilai US$ 2 milyar, proyek Bauksit PT Aneka Tambang dan Rusia senilai US$ 4 milyar, proyek Nikel dan Batubara BHP Billiton, dan beberapa proyek baru dari sejumlah investor lokal lainnya. Namun semua itu akan sangat dipengaruhi oleh UU Minerba yang baru, pasalnya beberapa point yang menjadi sukses dari UU No 11/1967 dan menjadi daya tarik investasi sektor pertambangan umum diera 1970 - pertengahan 1990-an masih kurang terakomodasi oleh RUU Minerba yang baru.
Dari perkembangan sektor pertambangan umum tersebut, Q-Data telah menyusun secara konprehensip studi Pertambangan Mineral dan Batubara, yang meliputi 15 komoditi tambang (Batubara, Emas dan Perak, Tembaga, Timah, Nikel, Granit, Marmer, Belerang, Bentonit, Pasir Besi, Bauksit, Mangan, Kaolin, Pasir Kuarsa, Dolomit). Analisa pembahasan dari setiap komoditi tambang tersebut mencakup cadangan dan potensi, perusahaan tambang, produksi, investasi, ekspor dan impor, suplai konsumsi, proyeksi suplai, distribusi perdagangan dan perkembangan harga dunia. Studi ini dilengkapi juga dengan analisa mengenai permasalahan yang menghambat bisnis pertambangan umum di Indonesia dan Perbandingan UU No 11/1967 dengan RUU Minerba yang baru. Selain itu, dilengkapi juga dengan Profil dan Direktori Perusahaan Tambang dan lampiran Draf RUU Minerba, Permenhut No P.14/Menhut-II/2006. Masing-masing substansi bab laporan komoditi tersebut akan terlihat dalam analisa masing-masing bab laporan ini.
| B2200749 | 338.2 QDA p | Rak Reference BRI Corporate University (Referensi - Ekonomi (Perbankan)) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain